Ciptakan Lingkungan Perguruan Tinggi Aman Kekerasan Seksual, Menteri PPPA Orasi Ilmiah UU TPKS

banner 120x600

9Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati SE, M.SiPALAKAT Manado–Berkunjung ke kampus Universitas Sam Ratulangi Manado, Senin (05/09), khususnya di Fakultas Hukum Unsrat, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dikenal dengan sapaan akrab Bintang Puspayoga lantang sampaikan orasi ilmiah Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ditegaskan, hal ini merupakan upaya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman terhadap kekerasan seksual dan ciptakan generasi muda berkualitas.

Menteri PPPA mengungkapkan, data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi pada tahun 2020 menggambarkan bahwa kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan bahkan 27 persen dari aduan terjadi di universitas. “Berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 persen perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus, “ungkap Ibu Menteri.

Dalam orasi pun ditegaskan peran pemerintah mengenai kepedulian terhadap perempuan dan anak nampak jelas melalui UU nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS. Didukung pula arahan Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo yakni pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berprespektif gender, peningkatan peran ibu & keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, pencegahan perkawinan anak.

“Ruang lingkup UU TPKS adalah memberikan pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, penindakan pelaku dengan mengedepankan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, dengan tujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, penanganan hukum dan rehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan anak, menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual, “ujar Menteri PPPA, tegas.

Menurut Menteri PPPA peran dan dukungan dari seluruh akademisi, mahasiswa, praktisi, lembaga masyarakat, serta semua masyarakat menjadi kekuatan penting untuk upaya-upaya mencegah dan mengawal pemenuhan hak korban. “Mohon dukungan kita semua untuk dapat memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, “kata Menteri PPPA.

Prof.Dr.Ir.Ellen Kumaat M.Sc DEA selaku Rektor Universitas Sam Ratulangi, juga sebagai salah satu perempuan yang punya tanggung jawab besar di lingkungan kampus, mengatakan Unsrat dalam upaya penerapan berbagai strategi guna menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas sesuai perkembangan jaman. “Upaya Unsrat demi meningkatkan kompetensi serta penyerapan sumber daya di dunia kerja, diterapkannya program merdeka belajar dan kampus merdeka, “pungkas Ibu Rektor.

(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *