
PALAKAT Sulawesi Utara–Beredar kabar terkait kasus kerjasama Universiatas Manado (UNIMA) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapem. Hal ini dijelaskan melalui, Jemmy Mokolensang Law Firm, mewakili Kepentingan hukum Prof DR Deitje A Katuuk M.Pd, berdasarkan Surat Kuasa Khusus no. 015/JMP/III/21.
Uraian surat kuasa tersebut mengatakan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerjasama Pengembangan Bidang Pendididikan dan Pengabdian pada Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua, antara pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Universitas Negeri Manado (Unima) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Yapen No. : Print-01/R.1.18/Fd.1/11/20 tanggal 13 November 2020 telah diperiksa sebagai saksi. “Proses pemeriksaan sebagai saksi tidak ada kaitan dengan jabatan maupun tugas sebagai Rektor Unima yang sementara dijabat saat ini karena dalam kerja sama ini Prof. DR. Deitje Katuuk , M.Pd yang pada saat itu menjabat sebagai Dekan FIP, oleh Rektor Unima telah mengangkat menjadi Direktur Akademik dalam kegiatan tersebut. “Ungkap P S Jemmy Mokolensang SH, dalam press release Kuasa Hukum Rektor UNIMA di Manado, Sabtu (13-03).
Menurut Mokolensang, ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Direktur Akademik hanya menyangkut pelaksanaan perkuliahan dan itu semua sudah terlaksana. ”Kapasitas selaku Direktur Akademik, Klien kami tidak mempunyai kaitan dengan urusan keuangan. “ujarnya sambil menambahkan, apabila ada hal yang menyangkut penyimpangan pengelolaan keuangan itu bukan tanggung jawab seorang Direktur Akademik tetapi pada Direktur Eksekutif yang dilaksanakan oleh Bendahara.
Dijelaskan pula, berdasarkan penyampaian soal status pemeriksaan Prof DR Deitje Katuuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yapen telah diperiksa hanya sebagai saksi. “Dengan demikian apabila kemudian hari dari pihak Kejaksaan Negeri Yapen mengindikasikan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam kegiatan ini yang dianggap telah merugikan keuangan Negara maka Direktur Akademik tidak dapat dikaitkan dengan masalah ini. “Jelas Mokolensang.
Mokolensang mengingatkan bahwa saat ini telah berkembang berita-berita menyudutkan Prof. Deitje, seolah-olah sudah melakukan tindak pidana korupsi dan dalam waktu dekat sudah akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Yapen. Selaku kuasa hukum, Mokolensang menegaskan, agar tidak lagi menyampaikan informasi, tuduhan ataupun berita-berita yang tidak benar. “Apabila masih ada lagi yang melakukannya, maka kami akan memproses hukum baik Pidana maupun Perdata. “Tegasnya.
(***)