Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Minut Berhasil Amankan Terduga Pengedar di 5 TKP Berbeda
PALAKAT Minahasa Utara–Berkat kegigihan dan kerjasama Tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya Polres Minahasa Utara (Satresnarkoba Polres Minut) berhasil melakukan pengembangan kasus pengedaran narkoba yang membuahkan hasil menangkap para terduga pengedar di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam Konferensi Pers yang dilakukann Polres Minut, Selasa (31/10/2023) di Mapolres Minut, Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo, melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Minut, Iptu Deky Rudi Kilanta merinci kelima kasus yang dimaksud.
Kasus pertama, berdasarkan laporan NOMOR : LP/A/3/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, telah dilakukan pengembangan oleh Tim Satres Narkoba Polres Minut, di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe tepatnya di parkiran Alfa Mart Tatelu pada hari minggu tanggal (30/07/2023), ditemukan barang bukti yang di amankan seperti, handphone 1 (satu) unit merek realme, obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) butir.
Kasus ini memunculkan terduga pelaku berinisial MMW asal Kepulauan Sangihe dengan pasal yang disangkakan, menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa ijin undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 , sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, NOMOR : LP/A/4/X/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, terjadi di Desa Kolongan Jaga IV Kecamatan Kalawat Minut tepatnya di penginapan Transito, Senin (02/10/2023). Barang bukti yang ditemukan, sabu–sabu dengan berat 0,27 gram, Psikotropika jenis Atrax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) tablet, Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam sebanyak 56 (lima puluh enam) tablet. Pelaku berinisial NM asal MANADO. Pasal yang di sangkakan adalah, Pasal 112 undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga, NOMOR : LP/A/5/X/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA TKP Watutumou Kecamatan Kalawat tepatnya di parkiran Hotel Sutan Raja, Selasa (03/10/2023). Dengan barang bukti 3 (tiga) paket kecil obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 28 (Dua pulu delapan) butir. Terduga Pelaku berinisial ZB dari Manado. Pasal yang di persangkakan, menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 , sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keempat, NOMOR : LP/A/6/X/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, TKP
Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat tepatnya di depan Alfa Mart, Senin (09/10/2023). Ditemukan barang bukti handphone merek OPPO A 54 berwarna Biru, obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 90 (sembilan puluh) butir. Terduga Pelaku perempuan berinisial (PS) dari Manado. Pasal yang disangkakan, menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 , sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kelima, NOMOR : LP/A/7/X/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA. TKP Desa Suwaan, Kecamatan Kalawat tepatnya di parkiran Hotel Chandra Lestari, Kamis (19/10/2023). Ditemukan barang bukti, 1 (satu) strip obat keras jenis Akrine Trihecyphenidyl berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) strip obat psikotropika jenis Merlopam 2, Lorazepam, berisi 10 (sepuluh) butir. Terduga pelaku inisial FW asal Manado. Pasal yang disangkakan, menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 , sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kilanta mengungkapkan kinerja Tim Satresnarkoba terus ditingkatkan demi lakukan pemberantasan narkoba di bumi tonsea. “Perang Narkoba, kami bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dengan tepat hingga membuahkan hasil, “ungkap Kilanta, juga memberitahukan kelima tersangka telah diamankan di Polres Minut.
(Fey)