Tingkatkan Strategi Pengawasan, Bawaslu Sulut Lakukan Penguatan Kelembagaan

PALAKAT Manado–Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Pengawasan Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD dan Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara, berlangsung di Hotel Sintesa Peninsula, Manado, (28–30/08/2023).
Ditandai dengan bunyi tetengkoren, rakor resmi dibuka oleh Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh didampingi komisioner lainnya.

Suasana Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Pengawasan Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD dan Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
Mewoh berucap terima kasih kepada para Anggota Bawaslu kabupaten/kota yang masa jabatannya sudah berakhir, “terima kasih atas kerjasama dan dedikasinya. Kedepan kita tetap saling berkomunikasi, “ujar Mewoh dalam sambutannya.
Donny Rumagit, STP, SH. Selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, memberi arahan soal tahapan pemilu yang sementara berjalan.
“DCS sementara diuji oleh publik.
Setelah tanggapan masyarakat, masih ada ruang bagi kita untuk mengkaji DCS tersebut, “kata Rumagit.
Dirinya pun meminta agar selalu mengkonsultasikan hal-hal menyangkut penegakkan keadilan. “Diharapkan juga, kedepan kita terus membangun komitmen bersama, untuk menegakkan keadilan pemilu, “kata Rumagit kepada para peserta rakor. “Mohon kerjasama yang baik dalam melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang, “tutupnya.

Anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit
Selain itu, Erwin F Sumampow, SP,. MAP Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan mengatakan, Bawaslu tetap bekerja bersama demi mewujudkan pemilu yang berintegritas. “Kami akan selalu bersinergi dengan stakeholder yang ada, “tegasnya.
Para peserta rakor adalah, Anggota Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, perwakilan partai, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah habis masa jabatan, media dan undangan lainnya.
(Fey)