
PALAKAT Sulawesi Utara–Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu disosialisasikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara oleh Bawaslu Sulut, Sabtu (15/07/2023) di NDC Resort, Manado.
Selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulawesi Utara, Donny Rumagit didampingi oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Yenne Janis, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan pentingnya sosialisasi dan imlementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, dalam rangka memperkuat sumber daya manusia yang ada di Bawaslu.
“Pengawas pemilu juga wajib menguasai kompetensi yang terdiri dari, Penguasaan kompetensi dasar, Penguasaan Regulasi, dan Teknis pelaksanaan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan Penyelesaian sengketa proses. Ini wajib diperhatikan dan terus ditingkatkan sebagai bentuk upgrade SDM kita, “ujar Rumagit, menegaskan.
Ditegaskan pula, perlunya jajaran pengawas pemilu untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. dia berharap dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat, masyarakat bisa di ajak untuk menjadi mitra strategis bersama bawaslu. Kegiatan ini penting dan strategis, bagaimana regulasi ini bukan sekedar kita pahami, “perlu diketahui oleh masyarakat yang masih kurang memahami regulasi terkait pemilu, “katanya, menegaskan. Ini menjadi koreksi bagi kita semua. Penting bagi kita untuk turun ke lapangan, menyosialisasikan lembaga, tugas, dan kewenangan kita, terlebih lagi produk hukum pemilu yang ada. “Kiranya lewat sosialisasi ini masyarakat boleh menjadi mitra kerja dalam melakukan pencegahan dan pengawasan pemilu”, tutupnya.
Hadir pada kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa beserta Staf Bawaslu Kabupaten-Kota Se-Sulawesi Utara.
(**Fey)








