VAP Wajibkan ASN Minut Isi Daftar Sensus Penduduk Online 2020

Bupati Minahasa Utara Dr. (HC) Vonnie Anneke Panambunan S.Th
banner 120x600
Bupati Minahasa Utara Dr. (HC) Vonnie Anneke Panambunan S.Th

PALAKAT Minahasa Utara – Bupati Minahasa Utara Dr. Vonnie Anneke Panambunan S.Th wajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) untuk mengisi daftar sensus penduduk secara online.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengisian sensus penduduk (SP2020) Online, tertanggal 26 Februari 2020, untuk ASN yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah,  dengan empat diktum penegasan.

Hal pertama yakni, mewajibkan setiap Kepala Perangkat Daerah memfasilitasi ASN di setiap organisasi perangkat daerah masing-masing, untuk melakukan pengisian SP 2020, melalui web site sensus.bps.go.id di kantor masing-masing.

Kedua, dalam pengisian tersebut, setiap pegawai menyiapkan foto copy Kartu Keluarga (KK), Nomor akte nikah atau akte cerai bagi yang sudah menikah atau sudah cerai, nomor akte kematian jika ada anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.

Ketiga, untuk pengisian akan didampingi petugas BPS Minahasa Utara, dan setiap organisasi perangkat daerah dapat menghubungi markas koordinasi SP2020 BPS Minut, Abdurahman Unonongo HP, 085240217180, Jemmy Mamahami HP 08124563187.

Keempat, melaksanakan instruksi dengan penuh tanggungjawab. Selaku Bupati, VAP berharap semua penduduk Minut bisa tercatat.

“Marilah sukseskan SP 2020. Informasi kependudukan kita, sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan bangsa, “kata VAP diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada ASN yang sudah dan selesai mengisi SP 2020, Selasa (17/03).
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *