PALAKAT Minahasa Utara – Bupati Vonnie A Panambunan (VAP) membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2018 dan kas daerah online versi 2.0 sebagai implementasi transaksi non tunai di lingkup pemerintah kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Acara yang digelar di Aula Bappelitbang Selasa (13/03), dihadiri BPKP Perwakilan Sulut dan Bank SulutGo, kepala perangkat daerah, bendahara, PPTK dan ASN Minut.
Bupati mengatakan, transaksi non tunai banyak memberi keuntungan bagi ASN. Ini dimaksudkan untuk menghindari dari penyimpangan transaksi keuangan daerah. “Marilah kita semua laksanakan transaksi non tunai dilingkup pemerintah kabupaten Minahasa Utara,” seru Bupati.
Transaksi non tunai merupakan amanat dari surat edaran Mendagri 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah daerah.
Surat edaran Mendagri juga merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang pencegahan dan pembrantasan korupsi tahun 2016 dan 2017. (pb)
Perbup 15/ 2018 dan Transaksi Non Tunai Disosialisasikan








