PALAKAT Minahasa Utara- Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minut, sejak Minggu (12/08) lalu.
KPU Minut pun memberi ruang kepada seluruh masyarakat kiranya memberikan tanggapan dan masukkan terkait syarat bakal calon sebagaimana disyaratkan dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap nama-nama yang ada di daftar DCS.
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD Minut tanggal 12 sampai 21 Agustus. (pb)
Berilut Link Terkait Daftar Calon Sementara (DCS)
https://drive.google.com/drive/folders/10HNkXDPhcF6BFigxe8w5_j0h94ZEOPfb?usp=sharing








