Bawaslu Sulut Sampaikan Laporan Pinjam Pakai Lahan dan Kantor Lama PN Manado

Foto bersama Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Kasek Aldrin Christian, Nikson Latjoma selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Manado, bersama Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ichsan Fuady
banner 120x600
Foto bersama Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Kasek Aldrin Christian, Nikson Latjoma selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Manado, bersama Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ichsan Fuady

 

PALAKAT Jakarta–Laporan pinjam pakai lahan dan kantor lama Pengadilan Negeri Manado kepada Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut), disampaikan disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh Kepada Bawaslu RI melalui Ichsan Fuady, Jumat (28/07/2023) di Bawaslu Republik Indonesia (RI).

Turut hadir bersama dalam pelaporan tersebut, Aldrin Christian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut, dan Nikson Latjoma selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Manado.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ichsan Fuady mewakili Ketua dan Anggota Bawaslu RI menyampaikan terimakasih kepada Lembaga Mahkamah Agung yang telah memberikan izin pemakaian aset berupa lahan dan kantor eks Pengadilan Negeri Manado untuk selanjutnya akan digunakan Bawaslu Sulut.

Seperti diketahui sebelumnya pada tanggal 26 Mei 2023, disela-sela tugas kedinasan di Manado Ketua dan Anggota bersama dengan Sekjen Bawaslu RI telah berkunjung di Lokasi Lahan dan kantor eks Pengadilan Negeri Manado.

Fuady memberikan apresiasi yang tinggi atas support dan kerjasama Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Manado, karena dengan dipinjam pakaikannya lahan dan kantor tersebut, maka Bawaslu Sulut akan lebih terfasilitasi dalam melaksanakan tugas dan kerja pengawasan, pencegahan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilu.

“Oleh karenanya Bawaslu RI akan mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi lahan dan kantor tersebut, mengingat ada beberapa bagian atap dan plafon serta fasilitas ruang sidang dan ruangan lainnya yang perlu diperbaiki, “Tutup Fuady

(**Fey)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *