PTUN Manado Gelar Sidang Pemeriksaan Bukti Terakhir Sengketa Administrasi dr. Suryadi Tatura – Dirut RSUP Prof. Kandou.

banner 120x600

PALAKAT Manado–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, menggelar Sidang Pemeriksaan Bukti Terakhir perkara nomor 1/G/2026/PTUN.MDO, di Ruang Sidang Utama, Rabu (29/04/2026).

Majelis hakim memasuki ruang Sidang tepat pukul 10:34 WITA.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Efendi dan dinyatakan terbuka untuk umum. Dilanjutkan dengan pembuktian terakhir dari para pihak, baik surat maupun keterangan ahli.

Pihak Penggugat (dr. Suryadi Tatura) dan Tergugat (Dirut RSUP.Prof.Kandou), masing-masing menghadirkan tiga orang kuasa hukum.

Pihak penggugat menyampaikan 14 bukti tambahan dan pihak tergugat sebanyak 3 bukti surat.

Hakim Ketua mengatakan, setelah semua bukti di unggah pada sistem informasi pengadilan, kemudian akan dilakukan pemeriksaan, dicocokkan dengan pembanding “Bukti surat yang diunggah melalui sistem dan diverifikasi dianggap sah”, kata Effendi, memastikan semua bukti terunggah secara elektronik.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli yang diajukan oleh tergugat.

Ahli yang dihadirkan adalah Uud Cahyono, selaku Ahli Management Rumah Sakit, juga sebagai Pengurus Pusat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

Setelah memeriksa identitas, hakim ketua mengatakan yang bersangkutan bisa diterima menjadi ahli dipersidangan. “Wajib mengambil sumpah”.Ujar Efendi, didampingi  Hakim Anggota, Fitrayanti Arsyad Putri dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan bersama Panitera Pengganti, Agnes Fransisca Pattinama.

Ahli menerangkan, atas sepengetahuannya, jika tenaga pendidik terkonfirmasi melakukan perundungan, maka tindakan yang dilakukan adalah menghentikan kewenangan menjalankan tugas di rumah sakit dan dikembalikan kepada instansi pembina kepegawaiannya, “pihak rumah sakit dapat melakukan penonaktifan sebagai tenaga pendidik”, kata ahli

Pihak penggugat meminta keterangan dari ahli tentang Surat Keputusan (SK) untuk setiap dokter yang bertugas sebagai mitra di RS. Pendidikan. “Apakah harus ada SK yang diterbitkan?” tanya penggugat kepada ahli.

Ahli memberikan keterangan, seharusnya secara normatif memang ada tetapi, praktek-praktek ini bisa saja terlewat oleh rumah-rumah sakit yang sudah berpuluh-puluh tahun menjadi rumah sakit pendidikan. “Memang secara alami berjalan. Tetapi sebenarnya tidak legal”. Jawab ahli, sambil juga memberi keterangan, hal ini akan terus diperbaiki.

Menurut ahli, jika ada peristiwa perundungan yang melibatkan tenaga pendidik, yang menjadi pembeda kewenangan direktur rumah sakit dan dekan di fakultas kedokteran berdasar pada Instruksi Menteri tahun 2023 yang sudah diperbarui tahun 2025, mengenai pencegahan dan penanganan perundungan ini menitikberatkan pada lokus yang ada di rumah sakit. Maka, upaya dilakukan oleh rumah sakit, termasuk untuk penegasan pemberian sanksi.

“Dalam satu butir pedoman yang ada pada Instruksi Menteri, jika tidak dilakukan tindakan, maka bisa saja izin dari rumah sakit diberhentikan oleh Kementerian Kesehatan”, ungkap ahli.

Sementara untuk jenis sanksi yang diberlakukan, ahli menjelaskan, “sanksi ringan waktu penonaktifannya selama 3 bulan, sanksi sedang 6 bulan, dan berat 1 tahun”, kata ahli sambil memberitahukan, hal itu tercantum pada pedoman lampiran Instruksi Menteri.

Setelah pemeriksaan bukti berkas dan keterangan ahli selesai, hakim menyatakan agenda pembuktian ditutup dan dilanjutkan ke tahap kesimpulan.

“Mudah-mudahan apa yang dijelaskan oleh ahli bisa membuat terang benderang peristiwa ini dan membantu kami untuk memutus perkara sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujar Hakim Ketua.

Di luar persidangan, tergugat memberi keterangan, yang diinginkan pihaknya adalah peserta didik dapat menjalani pendidikan di rumah sakit dengan baik, “tanpa mengalami tekanan atau biaya-biaya lain,”kata Iyan Pangaloan, selaku Kuasa Hukum Tergugat saat diwawancara oleh media.

Sementara, Kuasa Hukum penggugat mengatakan, pihaknya akan memenuhi jadwal persidangan selanjutnya, akan menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim dan berharap tuntutan mereka dikabulkan.

“Tuntutan kami adalah pemulihan hak dan ganti rugi atas pemberhentian sepihak, sebagai dokter mitra”, kata Reinhaard, Kuasa Hukum Penggugat.

(Fey)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *