PALAKAT Minahasa Utara–Berdasar pada laporan adanya pengiriman paket ganja ke wilayah Kabupaten Miahasa Utara (Minut), Kamis (14/12/2023), tepatnya di perum Agape Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, dari Deli Serdang Sumatera Utara, menggunakan jasa J&T ke Perumahan Agape Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Minut (Polresinut) langsung bergerak dan mendapati paket ganja. “Dibungkus dalam dua kemasan masing-masing 987,80 gram dan 442.40 gram, “kata Kapolres Minahasa Utara, melalui Wakapolres Kompol Sugeng, dalam konfrensi Pers di Mapolres Minut, Selasa (19/12/2023)
Wakapolres Minut Kompol Sugeng W Santoso didampingi Kasat Narkoba Iptu Rudi Kilanta dan Kanit I Satresnarkoba Ipda Hervy Samson mengatakan, transaksi ganja tersebut terdeteksi karena dikirim dari luar wilayah Sulawesi Utara. Tersangka bernama JC (33), warga Bandar Lampung dengan paket ganja kering seberat 1,4 kg. Gerak cepat Satres Narkoba Polrrs Minut melakukan penyamaran dan didapati seorang pelaku inisial JC asal Lampung, kini sudah ditetapkan tersangka.
“Dari tangannya disita satu kotak berisi ganja seberat 1,4302 kg. Tersangka JC (33) saat itu juga ditangkap, “ungkap Sugeng
Dijelaskan, tersangka JC memesan ganja 1.4 dengan harga Rp 3 juta.Kami juga mengamankan tanda bukti tes hasil urine, handphone dan barang bukti lainnya. Dirinya mengaku baru pertama kali memesan ganja, kemudian diungkap juga sekitar dua minggu dia tinggal di Desa Tumaluntung. Sebelumnya, berpindah-pindah tempat tinggal, Bandar Lampung ke Sulut, pernah di Bitung. Diakui pula, sudah lama gunakan ganja, sejak sekolah di Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Rudi Kilanta pun berujar akan terus melakukan pengembangan kasus ini, “ada target lain yang kami buru, “ujar Kilanta.
(Fey)








