PALAKAT Minahasa Utara–Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilihan serentak tahun 2024 sudah dimulai sejak 31 Mei 2024 dan akan berlangsung hingga 23 September 2024.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) membuka perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut Pantarlih.
Berikut alur perekrutannya,
Pengumuman Pendaftaran Calon PPDP (13–17/06/2024)
Penerimaan Pendaftaran Calon PPDP (13—19/06/2024)
Penelitian Administrasi calon PPDP (14—20/06/2024)
Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPDP (21—23/06/2024)
Penetapan Nama Hasil Seleksi PPDP (23/06/2024)
Pelantikan PPDP (24/06/2024).
Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw melalui Koordinator Divisi Sosial, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Risky A Pogaga mengatakan, PPS harus selektif merekrut PPDP, “jangan sampai karena ada kedekatan,” ujarnya. Selanjutnya menjelaskan maksud pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2024.
“Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari Pemilu atau pemilihan terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih, “kata Pogaga, menjelaskan.
(Fey)