PALAKAT Minahasa Utara- Bupati Minahasa Utara Vonnie Aneke Panambunan (VAP) membuka Sosialisasi Gratifikasi dan Evaluasi Maturitas SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diselenggarakan oleh Inspektorat Minahasa Utara bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia serta BPKP, di hotel Sutan Raja Desa Watutumou 2 kecamatan Kalawat, Kamis (22/11).
Dalam sambutannya VAP mengatakan, dalam rangka pelaksanaan sosialisasi gratifikasi tahun 2018 di lingkungan pemerintah kabupaten Minahasa Utara dalam suasana yang berbahagia ini, berharap semoga tetap menjaga hubungan harmonis dan kompak dalam sistem pemerintahan.
“Mendengar kata gratifikasi dan yang pasti komisi pemberantasan korupsi (KPK), gratifikasi adalah salah satu masalah. Itu gratifikasi sangat berhubungan erat dalam pelaksana tugas dan fungsi aparat penyelengara seperti kita-kita ini. Gratifikasi dalam undang-undang tipikor adalah pemberian dalam arti dalam berbentuk uang dan lain sebagainya, di sini yang perlu kita pahami bersama dalam kegiatan ini, Inspektorat adalah salah satu perangkat daerah sebagai penjamin dalam rangka pencegahan gratifikasi dan tangung jawabnya sangat besar, untuk itu mari kita melaksanakan tugas dengan benar dan berkualitas” tutur VAP.
Adapun yang disampaikan Nara sumber oleh Andy Purwana (Funsional Gratifikasi KPK) intinya Gratifikasi pada dasarnya adalah suap yang tertunda atau sering juga disebut suap terselubung, pengawai negri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi.
“Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional.
Undang-undang menggunakan istilah Gratifikasi yang dianggap pemberian suap untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.” paparnya.
Auditor Madya BPKP Manarsar Panjaitan dan Fredy Aktif Era Sianturi narasumber Evaluasi Maturitas SPIP menyampaikan Tingkat Maturitas penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian interen pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian interen sesuai dengan peeaturan pemerintah no 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian interen pemerintah.
Inspektur inspektorat Umbase Mayuntu mengatakan diharapkan aparatur yg ada di pemerintahan kabupaten minahasa utara tidak lagi memungut biaya apalagi menambah-nambah biaya yang telah ditetapkan. kedepan akan diadakan peningkatan SDM, pelatihan pembetukan untuk karakteristik untuk menjadi auditorium yang baik supaya tidak menerima suap.
Sejauh mana pemerintah melaksanakan maturitas, setiap OPD harus mampu mengevaluasi dan mengendalikan secara intern SKPD yang dia pimpin, yang utama melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara administrasi dan yang penting keuangan harus dikendalikan supaya tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Minut Berty Kapojos SSos, Sekda Ir Jemmy Kuhu,MA, Asisten I Drs Rivino Dondokambey, Asisten II Drs Allan Mingkid, Wakapolres Minut Kompol Mohammad Manoarfa, para kepala SKPD Minut dan pejabat eselon III Pemkab Minut. (Advertorial/ pb)
Pemkab Minut Kerja Sama Dengan KPK RI

