PALAKAT Minahasa Utara–Ketua Bawaslu Minut, Rocky M. Ambar, SH, LLM, MK.n, menegaskan pemberi dan penerima politik uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
“Hati-hati, perbuatan pidana tidak hanya berlaku kepada pemberi, tapi penerima uang (money politic) juga akan kena pasal pidana,” tegas Rocky Ambar.
sumber: Humas Bawaslu Minut



