
PALAKAT Minahasa Utara–Masuki tahapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) tahun 2020, Bawaslu Minut mengambil langkah penting demi terlaksananya tahapan tersebut dengan menggelar rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder di Sutan Raja Hotel, Rabu (07/10).
Oleh salah satu pimpinan Bawaslu Minut, Rahman Ismail SH, selaku Ketua Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga menjelaskan tujuan pelaksanaan rakor. “Pelaksanaan rakor ini adalah untuk menyatukan pemahaman terkait tahapan kampanye dan pembersihan APK yang sesuai dengan regulasi. Dalam hal ini kami akan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan. “Ujar Rahman menjelaskan.

Rahman juga mengatakan, penegasan soal waktu pembersihan APK dibahas dan dijelaskan dalam rakor tersebut. “Nantinya akan dimulai Senin 12 Oktober 2020. “Kata Rahman. Dilanjutkan lagi, rencana pelaksanaan pembersihan APK akan mengundang paslon ikut serta. “Hari pertama pelaksanaan, akan mengundang paslon turut terlibat dalam penertiban APK. “Pungkas Rahman.
Selain Pjs Bupati Minut, Clay J Dondokambey, hadir pula pada rakor tersebut, Kapolres AKBP Grace Rahakbau SIK MH, Perwakilan Dandim Mayor Inf Pusung, Konisioner KPU Hendra Lumanauw, Ketua Bawaslu Simon Awuy, Pimpinan Bawaslu Minut Rahman Ismail dan Rocky Ambar serta LO perwakilan partai pendukung dan pengusung pasngan calon (paslon).
(Fey)








