PALAKAT Minahasa Utara – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat desa kahuku Kecamatan Likupang Timur kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 18 Maret 2019 tentang pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Nasional Kahuku Sdr Lansus Ruitang S.Pd, maka Kepala Dinas Pendidikan telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya keputusan yang diambil oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara Bernadeth Longdong M.Pd yakni menjatuhkan hukuman disiplin teguran lisan kepada Sdr Lansus Ruitang S.Pd, menurut undang-undang nomor 8 tahun 1947 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 43 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Selain mengeluarkan surat keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin teguran lisan saya juga sudah meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan, jika memang masih dilanggar maka akan berlanjut pada penindakan lebih berat lagi, sesuai peraturan tentang disiplin PNS, “demikian kata Kadis Pendidikan sambil menunjukkan lembaran kertas berisikan surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019.
Memaksimalkan penanganan masalah ini, menurut Londong sejak hari ini akan terus dilakuakan pemantauan oleh Dinas Pendidikan langsung kepada yang bersangkutan untuk memonitor kegiatan di sekolah setiap hari, “mulai besok saya akan memantau langsung kepada Kepala Sekolah SMP Nasional Kahuku untuk menanyakan setiap kegiatan siswa di sana, mengingat jaraknya jauh maka saya memonitor lewat telepon genggam. Hal ini memudahkan saya untuk dapat mengetahui perkembangan yang terjadi disana, “jelas Ibu Kadis kepada wartawan, Rabu (20/3). (Fey)









