Stop Kekerasan Perempuan dan Anak, Kementerian PPPA upayakan ‘One Stop Services’

banner 120x600
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga

PALAKAT Sulawesi Utara–Perempuan dan anak memiliki peran penting dalam kemajuan pembangunan negara. Perempuan dan anak juga perlu diberdayakan, dilindungi, dan dipenuhi haknya karena berdasarkan pada keberadaan Indonesia adalah negara hukum, menurut penyebutan pasal 1 ayat 3 Undang – Undang Dasar Tahun 1945. “Hal ini memberi arti keadilan hukum yang merata kepada semua warga termasuk perempuan dan anak.

Survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2016 hingga 2021 kekerasan fisik dan atau seksual terhadap perempuan usia 15 sampai 64 tahun oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya selama setahun terakhir naik 0,4-0’5 persen. Sementara kekerasan terhadap anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya, sesuai Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2018-2021 turun sekitar 21’7 persen untuk anak perempuan, 28,31 persen untuk anak lali-laki. Ini disampaikan tegas oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pada orasi ilmiahnya di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, Senin (05-09-2022).

Terungkap pula data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi pada tahun 2020 menggambarkan bahwa kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan, 27 persen dari aduan terjadi di universitas. Tapi, ada juga banyak korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

Peraturan turunan dari UU TPKS sementara disusun, sebagai terobosan mengatur penyelenggaraan pelayanan terpadu PPA Sesuai UU nomor 12 tahun 2022. Mekanismenya melalui ‘ One Stop Services’ mulai dari pengualifikasian tindak pidana kekerasan seksual, pengaturan hukum acara yang komprehensif, perkara TPKS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam UU. “Juga ada pengaturan korporasi yang melakukan TPKS” ungkap Menteri PPPA.

Adapun Penyelenggara Pelayanan Terpadu (PPT) PPA akan berkoordinasi dari Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui pembentukan UPTD PPA, PPT di daerah oleh DP3A.

Oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI telah dikeluarkan Permen Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini penting untuk diterapkan demi mencapai tujuan memutus mata rantai kekerasan seksual. Peran semua pihak yang terlibat dilingkungan kampus dalam pengawalan, pencegahan dan perlindungan juga pemenuhan hak terhadap korban sangat dibutuhkan. “Perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju, “ujar Menteri KPPA.
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *