PALAKAT Manado–Satu anggota KPPS tidak sempat melakukan pencoblosan atau menyalurkan hak pilih pada hari pemungutan suara (14/02/2024) dengan alasan pendaftaran sudah ditutup.
Hal ini terjadi di TPS 3 Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang, Kota Manado. Diketahui salah satu anggota KPPS tersebut sudah berada di TPS sejak pagi dan melaksanakan tugasnya bersama rekan kerja yang lain. Sementara waktu terus berjalan hingga tepat jam 13:00 siang pendaftaran ditutup, tanpa disadari KPPS 7 tepatnya yang bertugas untuk memastikan pemilih mencelupkan jari pada tinta itu belum melakukan pencoblosan.

Sempat dikonfirmasikan kepada PPS setempat namun akhirnya anggota KPPS tersebut dinyatakan tak bisa menyalurkan hak pilihnya.
PPS Kecamatan Wenang Happy Oroh mengatakan, pelaksanaan pemilihan harus dilakukan sesuai prosedur. “Karena belum sempat mendaftar jadi tidak bisa memilih. Itu katentuan yang berlaku, “kata Happy saat berada di TPS 3 Kel. Tikala Kumaraka didampingi PKD setempat.
Ketua KPPS di TPS tersebut juga mengatakan, salah satu anggotanya tersebut tak bisa melakukan pencoblosan dengan alasan waktu yang ditentukan harus dipatuhi. “harus sesuai dengan aturan, “kata Ibu Debby selaku Ketua KPPS.
Selanjutnya Komisioner KPU Sulut saat dikonfirmasi mengatakan, petugas di TPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sering melakukan pemilihan di akhir pelaksanaan pemungutan suara. “Sudah di TPS, biasanya KPPS memilih terakhir, “jawab Meydi Tinangon melalui pesan whatsup kepada media Palakatberita.co.
(Fey)








