PALAKAT Minahasa Utara–Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minut Rocky M. Ambar, bahas soal sengketa dalam Pemilukada Tahun 2020 bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi utara (Sulut). Diskusi tersebut bertemakan, penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan.
Pihak Bawaslu, diberi kewenangan untuk melakukan tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran, juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan prosedur yang berlaku, sesuai dengan sub tema diskusi rersebut yakni, prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

“Prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa antar peserta ini tidak rumit namun membutuhkan pemahaman dan ketelitian dalam proses penyelesaiannya, sebagaimana yang termuat dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 proses penyelesaian sengketa antar peserta dilakukan dengan cara cepat dan harus diputuskan pada hari yang sama,” ungkap Ambar selaku moderator.
Panwascam juga turut serta dalam diskusi tersebut. Hal ini merupakan upaya deteksi dini dan penguatan sistem yang berlaku.” Ini merupakan sebuah upaya yang baik untuk mentransformasi pengetahuan antar sesama penyelenggara agar ketika pada saat sengketa terjadi pimpinan beserta staf bisa menanganinya dengan baik,” Ujar Ambar menjelaskan.
(Fey)