PALAKAT Minahasa Utara–Menanggapi video viral diduga melibatkan oknum salah satu camat di Kabupaten Minahasa Utara yang beredar luas di media sosial dan media online, dengan konten berisikan ajakan memilih calon tertentu pada Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (Bawaslu Minut) menjelaskan melalui siaran pers, Selasa (05/09/2023).
Bawaslu Minut, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Waldy Mokodompit, memastikan pihaknya bekerja dalam bingkai regulasi.
“Sejak kasus ini viral di Media Online dan Media Sosial, kami Bawaslu Minahasa Utara langsung menindaklanjuti, “tegas Waldi Mokodompit, Koordintator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minahasa Utara.
Dalam hal ini pijakan Bawaslu menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Terhadap kasus diduga melibatkan oknum camat, sejak viral di Medsos dan Media Online, tidak ada masyarakat yang membuat laporan resmi ke Bawaslu. Sehingga video viral tersebut kita jadikan informasi awal. Dalam penanganannya Bawaslu melakukan investigasi untuk memenuhi syarat-syarat hingga kasus ini menjadi temuan, “tegas Mokodompit.
Dan dari hasil investigasi yang telah dilakukan, kasus ini telah di registrasi dan saat ini Bawaslu Minut sedang proses sesuai aturan. Bawaslu akan mengundang saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi termasuk oknum camat.
“Sekali lagi Bawaslu tidak melakukan pembiaran kasus ini. Kami sedang proses sesuai aturan, termasuk batas waktu penyelesaian kasus ini. Mekanisme dan Prosedur Penanganan Pelanggaran tujuh hari sejak diketahui, bukan hari kalender, dan penanganannya 7+7 hari kerja, “ungkap Mokodompit.
Terkait desakkan masyarakat, Bawaslu segera menuntaskan kasus ini, kami apresiasi. “Ini menjadi wujudnya nyata keterlibatan langsung masyarakat dan insan Pers bersama Bawaslu mengawal proses Pemilu. Bawaslu berkomitmen menangani kasus ini, sesuai bingkai regulasi,” ujar Mokodompit, juga mengajak teman-teman pers untuk memberikan informasi kepada masyarakat, agar tidak menarik terlebih dahulu kesimpulan yang bisa membinggungkan masyarakat.
Soal sejauh mana proses kasus ini, kini Bawaslu Minut sudah pada tahap mulai mengundang saksi untuk di klarifikasi termasuk segera memanggil oknum Camat.
“Sekali lagi kami tidak lakukan pembiaran dan saat ini sedang di proses sesuai regulasi,” Pungkas Waldi.
(**Fey)