PALAKAT Manado – Unjuk rasa mahasiswa kembali digelar, Kamis (04/09/05) di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Kairagi. Dengan slogan Gerakan September Hitam (Geram) aksi kali ini menyampaikan 17 poin tuntutan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi.
Menerima pendemo, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke R Anter didampingi para anggota DPRD Amir Liputo, Louis Carl Schramm, Royke Roring dan Hillary Tuwo. Turut serta Sekretaris DPRD Sulut Weliam Niklas Silangen yang mendapatkan pengawalan ketat dari Kapolres Kota Manado Irham Halid.
Gerakan September Hitam merupakan sebuah aliansi sosial dibentuk oleh sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat di Sulut.
“Hal ini kami lakukan untuk menindaklanjuti persoalan yang sedang terjadi di negara ini terlebih khusus sulawesi utara,” ujar perwakilan masa aksi. “Maka dari itu, kami yang tergabung dalam aliansi geram menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan yang saat ini terjadi di negara ini,” tandasnya. Adapun tuntutan masa aksi yaitu;
Mengevaluasi dan mereformasi kinerja rezim Prabowo-Gibran. Reformasi menyeluruh di tubuh DPR-RI. Menolak militerisasi ruang sipil. Mencopot kapolri dan segera reformasi tubuh Polri. Transformasi partai politik dan revisi UU pemilu. Segera sahkan RUU masyarakat adat, perampasan aset, PPRT dan revisi UU Ketenagakerjaan tanpa skema omnibus law. Tolak revisi RKUHAP tanpa partisipasi bermakna. Naikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% – 10,5%. Cabut PP 35/2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Reformasi kebijakan perpajakan. Hentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM. Berikan jaminan kesejahteraan dan jaminan kesehatan kepada pekerja di sektor informal lewat perda Sulut.
Hentikan perampasan ruang hidup di wilayah agraria dan kemaritiman (tolak reklamasi manado utara dan perampasan lahan pertanian di desa kalasey II). Mendesak DPRD Sulut untuk sesegera mungkin mendorong Pemprov Sulut untuk mengesahkan ranpergub disabilitas. DPRD Sulut wajib mendesak Polda Sulut untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual. Polda sulut harus segera menghentikan dan usut tuntas represifitas yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap massa aksi.
Segera hentikan pelibatan ormas dalam pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan tindak tegas oknum-oknum ormas yang melakukan intimidasi terhadap massa aksi. (fey)








