PALAKAT Minahasa Utara–Kepolisian Resor Minahasa Utara (Polres Minut) bersama instansi terkait, melaksanakan operasi yustisi, Senin (14/09).
Diawali dengan doa bersama, di lokasi terminal Airmadidi, Minut dan dilanjutkan dengan pelaksanaan operasi yang dimaksud, TNI Polri bergerak bersama wakil dari DPRD Minut serta Kejari, mulai mensosialisasikan Perbup nomor 45 Tahun 2020.
“Mulai hari ini TNI Polri, Pemerintah daerah dan Instansi terkait Kab. Minut selama tiga hari kedepan akan mensosialisasikan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Minahasa Utara.” Ujar Kapolres Minut, AKBP Grace Rahagbau SIK.
Pelaksanaan sosialisasi ini dikatakan, adalah untuk membentuk kedisiplinan masyarakat dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19.” Kita berupaya menjadikan Minahasa Utara bermasker demi menunjang pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19.” Ujar Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri.
(Fey)