Bukan Pelanggaran Pemilu, Laporan Dugaan Ijazah Palsu Dihentikan

Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara, Rahman Ismail SH
banner 120x600
Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara, Rahman Ismail SH

MINUT– Santer dibicarakan oleh warga Minut soal penggunaan ijazah palsu dari salah satu calon Bupati Minahasa Utara (Minut) yang kemudian hal ini dilaporkan oleh Noldy Awuy warga Airmadidi ke Badan Pengawas Pemilu Minahasa Utara (Bawaslu Minut), Selasa (8/9) lalu. Sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan, Bawaslu Minut telah melakukan kajian sehingga kini laporan tersebut telah dinyatakan bukanlah suatu pelanggaran dalam pemilihan.

Hal ini dijelaskan oleh salah satu pimpinan Bawaslu Minut Rahman Ismail SH, bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil dari kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut bukan suatu pelanggaran.
“Pemeriksaan telah dilakukan. Dan sudah dibuat kajian hingga status laporan tersebut telah dihentikan,” ujar Rahman menjelaskan.

Penegasan diberhentikannya laporan dugaan Ijazah palsu tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang diumumkan oleh Bawaslu Minut, tertanggal 15 September 2020 di Airmadidi.
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *