
PALAKAT Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siapkan layanan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Wajib Pajak. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
Layanan tersebut sudah bisa digunakan sejak tanggal 1 Januari 2022, melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran dengan mengunjungi https://pajak.go.id/pps.
Adapun akses untuk menggunakan aplikasi tersebut bisa dalam 24 jam sehari, langkah mudah menyampaikan secara online, melalui login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS dan
“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online, “ujar Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (sementara)
Pelaksanaan APBN 2021 Kementerian Keuangan (03/01).
Dijelaskan Suryo, sampai dengan 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar
deklarasi luar negeri.
Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS
yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP, “DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online, “katanya, sambil memberi rahu cara masuk saluran tersebut yaitu, melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada
senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Disampaikan juga, pelaksanaan PPS hanya akan berlaku selama enam bulan kedepan, sehingga DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.semua saluran informasi DJP lainnya.
Sedangkan untuk pelayanan yang telah ada selama ini, tetap dapat dimanfaatkan. Seperti live chat www.pajak.go.id, email
melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak. Dalam waktu dekat, DJP juga akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.
(Fey)