Dukung Kerja Pengawasan, Bawaslu Minut Sambangi Panwascam Liksel & Liktim


Bawaslu Minut lakukan kunjungan ke Panwascam Likupang Selatan dan Likupang Timur
PALAKAT Minahasa Utara–Sebagai bentuk dukungan kerja pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (Bawaslu Minut), Rocky Ambar bersama Anggota Bawaslu Waldi Mokodompit, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ferdynan Bawengan, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), sambangi Penwascam Likupang Selatan (Liksel) dan Panwascam Likupang Timur (Liktim), Rabu (18/10/2023).
Rocky Ambar memberikan dukungan kepada para Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa. Menurutnya, memasuki tahapan kampanye membutuhkan konsentrasi dan persiapan yang matap.
“Kaki, mata, telinganya Bawaslu adalah bapak ibu semua panwas kecamatan dan desa. Tanpa jajaran tingkat kecamatan dan desa Bawaslu tidak akan berjalan semestinya,” kata Ambar.
Ambar mengungkapkan, setiap tahapan pemilu berpotensi ditemukannya pelanggaran. Maka, dirinya meminta kepada para pengawas yang bertugas dapat memastikan dugaan pelanggaran sehingga bisa melakukan tindakan antisipasi dalam bentuk langkah pencegahan.
“Maksimalkan pencegahan, perketat pengawasan, dan kita optimalkan penindakan jika pencegahan dan pengawasan telah dilakukan tetapi masih ada pelanggaran,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga, Koordonator Divisi P3S, Waldi Mokodompit mengakui tahapan paling krusial dalam pemilihan yaitu kampanye. Mokodompit, berpesan dalam mengawasi pemilihan mulai dari Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai pengawas desa merupakan satu kesatuan yang bekerja secara kolektif dan kolegial.
“Kolektivitas kerja-kerja pengawasan itu harus dipupuk, harus dilestarikan, dia tidak bisa datang sendiri, jadi mari kita berbagi tugas berbagi peran ibarat tubuh kalau kakinya ke kanan maka kepala ikut ke kanan, kepala mau ke kiri kakinya juga ikut ke kiri,” ujar Mokodompit.
Mokodompit meminta kepada pengawas kecamatan hingga desa/kelurahan nantinya bekerja sesuai dengan tupoksinya. memiliki keberanian dalam memberikan keterangan informasi hasil pengawasan.
Senada Ferdynan Bawengan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), menambahkan, pembekalan yang sudah diberikan adalah modal pelaksanaan tugas di lapangan. “Nantinya berani dalam memberikan keterangan dan informasi hasil pengawasan merupakan pekerjaan yang harus dilakukan jajaran pengawas,” katanya.
(**Fey)