PALAKAT Sulawesi Utara–Menuju Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota di Sulawesi Utara Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) lakukan penyuluhan produk hukum kepada Partai Politik, Organisasi Masyarakat, Pegiat Pemilu, Media, serta Perwakilan PPK di Sutan Raja Amurang, Selasa (23/07/2024).

foto: Penyuluhan Produk Hukum Dalam Rangka Pilkada Serentak Tahun 2024 oleh KPU Sulut
sumber: wale pemilu KPU Sulut

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon menyampaikan ada tiga aspek penting  pengaturan dalam penyelenggaran Pilkada 2024.

“Kita harus mengetahui kerangka hukumnya, proses penyelenggaraannya, serta penegakkan hukumnya. ” Ujar Tinangon.

Diucap pula, perlu menyamakan persepsi bersama stakeholder untuk menghindari masalah dalam keterkaitan dengan hukum.

Tommy Moga selaku Ketua KPU Minahasa Selatan (Minsel) mengatakan penting untuk mengetahui produk-produk hukum di setiap tahapan. “Sebagai acuan kita bersama sehingga kita mengetahui regulasi apa saja yang mengaturnya. “Katanya.

Selanjutnya, Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola memastikan tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada 2024 ini harus diperhatikan. Menurutnya, sebaiknya menyamai tingkat partisipasi di Pemilu lalu yang mencapai angka rata-rata di atas 82%.

Selain itu ditambahkan Umbola, mengenai catatan lain mengenai Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) yang mengukur tingkat partisipasi pemilih tidak hanya pada hari-H pemungutan suara tetapi juga di setiap tahapan pelaksanaan pemilu.

Hadir dan menjadi narasumber, Akademisi Dr. Goinpeace Tumbel, S.Sos., M.Si., MAP –
terkait Problematika hukum administrasi dalam Pilkada dan Dr. Mayske Liando, M.Pd. terkait Pencegahan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pilkada, Kepala BIN Sulut Brigjen TNI Raymond Marojahan membahas mengenai Peran Parpol dan Stakeholder mewujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengenai Produk hukum Pengawasan Tahapan Pilkada, Asintel Kajati Sulut Marthen Thandi membawakan materi Sengketa Pilkada dan Pencegahannya, Kasubdit Kamneg Polda Sulut Nanang Nugroho terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pilkada.

Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, sambil mengingatkan kepada KPU kabupaten/kota untuk bisa menyamakan pemahaman tentang produk hukum pada setiap tahapan dan meningkatkan kooordinasi internal, mengantisipasi setiap masalah yang timbul kedepan.

(**red)