KPU Minut Buka Tahapan Pengajuan Bakal Calon

banner 120x600

Foto: Komisioner KPU Minahasa Utara, dari kiri ke kanan; Hendra Lumanauw MA, Stela Runtu (Ketua) dan Darul Halim SH. (Foto: ist.)

PALAKAT Minahasa Utara – Tahapan pemilihan legislatif (pileg) terus bergulir. Kali ini, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) umumkan pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minut berdasarkan surat nomor: 84/PL.4-PU/7016/KAB/VI/2018, tertanggal 1 Juli 2018 yang juga telah ditanda tangani Ketua KPU Minut, Stella Runtu.

“Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 hari, 4-17 Juli 2018. Dimana hari pertama dan hari ke tiga belas dilakukan pada Pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita, di hari terakhir dilakukan pada Pukul 08.00 Wita-24.00 Wita,” ujar Ketua KPU Minut, Stella Runtu, pada surat tersebut.
“Informasi lebih lanjut tentang ketentuan pangajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Minut dapat diperoleh melalui helpdesk terpadu KPU Minut di Kantor KPU Minut, Jalan Worang By Pass, Airmadidi Atas atau menghubungi nomor telepon (0431)-801465, Sdr Meidy Wolah 0822 9171 4999 dan Tarsi Singal 0822 9698 6220,” pungkas dia diamini komisioner Hendra S Lumanauw MA dan Darul Halim SH. (pb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *