
PALAKAT Minahasa Utara–Gelar uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) serentak di 131 Desa/Kelurahan yang tersebar di 10 Kecamatan, dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut), Sabtu (26/09).
Gelaran ini diselengarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing, dengan dihadiri oleh perwakilan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pengurus RT, Tokoh Masyarakat dan Hukum Tua/Lurah setempat.” Uji publik ini dilakukan secara terbuka, sehingga siapa seja bisa memberikan masukkan/tanggapan ketika ditemukan masih ada pemilih yang belim terdaftar, pemilih tidak memenuhi syarat, dan jugs pemilih yang mengalami petbaikan data yang diisi dalam formulir model A.1.A-KWK seeta memberikan dokumen pendukung beruoa salinan KTP elektronik, surat keterangan, dan dokumen elektronik berbentuk excel/cvs/pdf.” Ujar Ketua KPU Stella Runtu Kadiv Sosparmas Hendra Lumanauw MA.
Selain itu diberitahukan pula, tujuan melakukan uji publik ini adalah untuk mendapatkan DPT yang bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat bisa memberikan/ tanggapan sampai tanggal 28 September 2020 diposko layanan masyarakat terhadap DPS di masing-masing Desa/Kelurahan. Selain ditingkat Desa, gelaran ini juga berlaku ditingkat Kecamatan serta Kabupaten.
(Fey)