PALAKAT Minahasa Utara–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kembali gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan, 10-14 Desember 2020.
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tersebut dilaksanakan serentak disepuluh Kecamatan, menghadirkan seluruh saksi dari masing-masing Paslon dan didampingi oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dibantu oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) serta operator dari PPK Divisi Teknis Penyelenggara dan juga staf Pengarah Divisi Teknis KPU Minut.
“Buat teman-teman Divisi Teknis dan Sekertariat yang tergabung saat ini kita konsentrasi penuh pada pleno rekap, saya pesankan tidak ada yang pecah konsentrasi dan fokus pada tahapan karena ini menentukan wibawah kelembagaan. “Kata Darul.
Kegiatan Rekapitulasi dimulai pada jumat 11 Desember jam 14.00 Wita dan di Skors pada malam hari jam 09.00 Wita dan untuk hari berikutnya waktu disesuaikan sesuai kesepakatan bersama.
Selanjutnya setelah rapat pleno pada tingkat Kecamatan, dilanjutkan kembali hasil rekapitulasi perolehan penghitungan suara dalam bentuk form D-Hasil KWK yang akan dibawa pada rapat pleno tingkat Kabupaten, Senin (14/12).
(Fey)