KPU Minut Terbitkan Surat Pemberisihan APK Jelang Masa Tenang
PALAKAT Minahasa Utara–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengeluarkan surat pemberitahuan ke partai politik peserta pemilu yang ditandatangani Ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanauw, dalam rangka pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu tahun 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada 18 Partai Politik (parpol) peserta pemilu 2024, tertanggal (08/02/2024).
Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw mengatakan, berdasarkan pasal 27 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Sementara di pasal 27 ayat (4) peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menyatakan, pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.
Selanjutnya, pasal 36 ayat (7) peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menyatakan, peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
“Berangkat dari pasal 36 ayat (8) dan ayat (9) peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, menyatakan bahwa peserta pemilu yang melanggar ketentuan ayat (7) akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan alat peraga kampanye yang belum dibersihkan oleh peserta pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan,”ujar Lumanauw
lumanauw juga mengatakan, dalam pelaksanaan masa tenang peserta pemilu tahun 2024 dihimbau untuk dapat melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.”Penegasan ini kiranya dapat dipatuhi partai peserta pemilu. Agar proses pelaksanaan pemilu ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,”tegasnya.
Selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Minahasa Utara Risky Pogaga mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu pihaknya meminta agar peserta pemilu dalam hal ini partai politik dapat bekerjasama sama dengan baik demi terciptanya pemilu yang aman dan damai serta menjunjung tinggi peraturan yang ada.
“Masa tenang tinggal menghitung hari lagi dari sekarang. Diharapkan parpol dapat menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi terwujudnya pemilu yang kondusif, “ujar Pogaga.
(**Fey)