
PALAKAT Minahasa Utara-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menetapkan keputusan nomor: 220/PL.02.2.Kpt/7206/KPU.KAB/X/2019 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020.
Oleh Ketua KPU Minut Stella Runtu disampaikan bahwa keputusan ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020 nanti.
“Adapun jumlah minimum dukungan bakalĀ pasangan calon perseorangan ditentukan dengan cara 10x100x162.769=16.279,9 dibulatkan keatas menjadi 16.277 pendukung, “demikian disampaikan oleh Ketua KPU Minut Stella Runtu setelah ditetapkannya SK tersebut di Airmadidi, Sabtu (26/10).
Selanjutnya dijelaskan Runtu, “jumlah persyaratan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan minimum tersebar di 6 Kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara, “jelasnya.
(Fey)