Mahar Politik Dilarang Jelang Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Rumagit : Masyarakat Ikut Awasi

banner 120x600

PALAKAT Sulawesi Utara–Jelang Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) ingatkan seluruh Partai Politik (parpol) di wilayahnya untuk tidak meminta atau menerima imbalan (mahar politik) dalam bentuk apapun, pada proses pencalonan Bakal Calon Gubernur dan Wagub Sulut dimana Partai Politik akan memberikan rekomendasi dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

Selaku Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit, juga sebagai PIC (Person in Charge) Pengawasan Pencalonan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengharapkan agar  masyarakat terlibat dalam pengawasan partisipatif.

“Partisipasi aktif pengawasan oleh masyarakat apabila ditemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses tahapan pencalonan untuk melaporkan kepada Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwascam untuk selanjutnya diinvestigasi oleh Bawaslu Sulut, “ujar Rumagit, Kamis (25/07/2024) di Manado.

Dijelaskan pula, hal tersebut tertuang dalam surat imbauan yang dikirimkan oleh Bawaslu Sulut kepada Partai Politik khususnya yang telah memperoleh kursi pada pemilu terakhir di DPRD Provinsi Sulut berdasarkan penetapan dari KPU Sulawesi Utara.

Larangan menerima mahar politik tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang -Undang dalam Pasal 47 ayat 1-6 memuat sanksi administratif bagi Partai Politik atau oknum dalam partai politik apabila terbukti menerima mahar politik yaitu dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Selain sanksi administratif , dapat dikenakan juga Sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang pada Pasal 187B dan Pasal 187C dimana anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan serta denda 1 Milyar Rupiah sedangkan untuk Pemberi Imbalan dijerat dengan ancaman Pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal 1 Milyar Rupiah.

(**red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *