
Sumber:Bawsalu Sulut
PALAKAT Sulawesi Utara–Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan pengawasan langsung hari terakhir Penyerahan Perbaikan Data Persyaratan Bakal Calon legislatif (bacaleg) dari partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) tahun 2024. (09/07/2023)
Pengawasan langsung dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dan anggota Zulkifli Densi bersama Kepala Sekretariat Aldrin Christian, didampingi Kepala Bagian HP3S Yenne Janis, untuk memastikan proses pengajuan berkas perbaikan bakal calon legislatif ke KPU Sulawesi Utara sesuai ketentuan PKPU 10 Tahun 2023
Pada lampiran satu (I) PKPU 10 Tahun 2023 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dimulai pada 26 Juni 2023 dan berakhir pada 9 Juli 2023
Dengan demikian pukul 23.59 Wita, merupakan batas akhir Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon legislatif (bacaleg) dari partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, ke KPU Sulawesi Utara.