Meminimalisasi Penyebaran COVID-19, KPU Minut Tunda Tahapan Pilkada

banner 120x600

 

PALAKAT Minahasa Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menindaklanjut penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dengan semakin meningkatnya penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL.02-kpt/01/KPU/lll/2020 serta Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020, maka KPU Kabupaten Minahasa Utara melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 dilingkungan KPU Kabupaten Minahasa Utara, penyelenggara, adhoch serta masyarakat Minahasa Utara umumnya.

Adapaun langkah yang diambil adalah:
Pertama, dalam rangka pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara secara serentak pada tanggal 23 September 2020, KPU Kabupaten Minahasa Utara telah Menetapkan Keputusan Nomor: 60/PL.02-Kpt/7106/KAB/lll/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemiluhan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kedua, Keputusan sebagaimana dimaksud hanya meliputi beberapa tahapan pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 yaitu:
1. Pelantikan dan masa kerja PPS;
a.Menunda pelaksanaan pelantikan PPS pada 10 (sepuluh) Kecamatan;
b.Masa kerja PPS diatur kemudian;
2. Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tahun 2020 tanggal 26 Maret s/d 28 Mei 2020, pelaksanaannya ditunda meliputi;
a.penyampaian dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari KPU Minahasa Utara ke PPS
b.verifikasi faktual ditingkat Desa/Kelurahan
c.rekapitulasi dukungan ditingkat Kecamatan
d.rekapitulasi dukungan ditingkat Kabupaten
e.pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
f.penyebaran syarat dukungan perbaikan kepada KPU Minahasa Utara
g.pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan
h.verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan
i.penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan pasangan Bupati dan Calon Bupati kepada PPS
j.verifikasi faktual perbaikan di tingkat Desa/Kelurahan
k.rekapitulasi dukungan hasil perbaikan ditingkat Kecamatan
l.rekapitulasi dukungan hasil perbaikan ditingkat Kabupaten
3. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP);
a.menunda pembentukan PPDP pada 10 (sepuluh) Kecamatan;
b.menunda pelaksanaan coklit data pemilih;
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, tahapan penyusunan daftar pemilih dan pencocokan dan penelirian daftar pemilih yang dimulai 23 Maret 2020 s/d 17 Mei 2020 ditunda pelaksanaannya.

Ketiga, KPU Kabupaten Minahasa Utara berharap dengan penundaan tahapan ini, pencegahan penyebaran COVID-19 serta penangananya berhasil dengan baik, sambil terus berdoa kepada Tuhan yang kita imani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing semoga menjauhkan kita dari ancaman virus yang menakutkan ini, sehingga tahapan pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik.

Terkait hal ini, Ketua KPU Minut, Stella Runtu juga mengharapkan kerjasama dari seluruh masyarakat Minut untuk bisa memperhatikan setiap anjuran pihak pemerintah maupun Dinas Kesehatan, agar penundaan tahapan ini tidak sia-sia.” Bersama kita cegah penyebaran COVID-19 untuk Minahasa Utara sehat,” ujar Stella, Minggu (22/03).
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *