
PALAKAT Minahasa Utara – Terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp.621.855.181 Hukum Tua Desa Lihunu, Pentje J Datang, ditetapkan sebagai terdakwa dan dipidana penjara selama 4 (empat) Tahun.
Oleh karena melakukan tindak pidana korupsi, Pentje juga harus membayar denda sebanyak Rp.200.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Oleh Kasie Pidsus Kejari Minut, Hendra Sahputra SH MH, menjelaskan bahwa terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.621.855.181, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, selama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya masing-masing akan disita oleh jaksa penuntut umum, “jelas Hendra, Kamis (12/03).
Diungkapkan pula, “harta benda tersebut akan dileleng untuk menutupi uang pengganti yang dimaksud, dan dalam hal ini tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 3 (tiga) bulan, “ungkapnya.
(Fey)