Pelayanan Hukum Gratis Kejari Minut, Anda Bertanya Jaksa Menjawab

banner 120x600

PALAKAT Minahasa Utara – Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Utara (Minut) launching pojok pelayanan hukum gratis, Rabu (04/09).

Oleh Kepala Kejari Minut, Fanny Widyastuti SH MH, dikatakan bahwa pojok pelayanan ini lebih dikenalkan lagi kepada masyarakat karena selama ini terkesan warga tidak dekat dengan jaksa, mungkin belum terlalu paham dengan keberadaan kejaksaan.

“Anda bertanya, jaksa menjawab. Dari sinilah akan terjalin hubungan yang menjadi tujuan kami agar masyarakat tidak enggan lagi untuk berkomunikasi dengan jaksa, segala keluhan nantinya tersampaikan, kemudian dibahas dalam komunikasi yang baik, “kata Widyastuti.

Widyastuti juga menambahkan, “semuanya berawal dari penyampaian informasi secara tepat dan pelayanan publik harus ditingkatkan. Kerjasama yang baik dibarengi dengan komunikasi akan menghasilkan sesuatu kemajuan yang berdampak positif, “tambahnya.

Sementara itu Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Stefi S Tatilu S.Pd SH MH, mengungkapkan, ini adalah untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat serta membangun keeratan warga yang ada di Minut dengan lingkup kejaksaan.

“Pelayanan hukum gratis sebenarnya sudah berjalan sejak lama, tapi dalam perjalannya masih belum maksimal dikarenakan masyarakat masih enggan dan belum terbiasa menggunakan pelayanan ini, “ungkap Kasi Datun didampingi Kasi Intel Ekaputra Polimpung SH MH.

Lanjutnya, pojok pelayanan ini tak dipungut biaya atau gratis, disamping itu telah disediakan tempat yang nyaman dan berkesan santai agar masyarakat tidak merasa terlalu risih atau kaku karena harus masuk kantor kejaksaan.

“Disini kami kumpul informasi, konsultasi dan berbagi pendapat, karena suasana pojok pengaduan ini kami buat di luar ruangan, maka warga yang datang tidak harus dengan pakaian resmi. Kami sangat mengharapkan keterbukaan masyarakat agar terbangun suasana yang nyaman, “ujar Stevi.

(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *