Pemkab dan Kejaksaan Minut Bikin MoU

banner 120x600

PALAKAT Minahasa Utara-
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sepakat dengan pihak Kejaksaan Negeri Airmadidi dalam Memorandum of Understanding (MoU) tentang permasalahan hukum pidana dan perdata yang dihadiri langsung Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dan pimpinan Kejari Minut Rustiningsih SH MSi bertempat di aula Bapelitbang Jumat, (26/01).
Bupati Vonnie Anneke Panambunan dalam sambutannya mengatakan, tujuan dalam penandatanganan ini, bekerjasama untuk pennanganan kasus perdata dan tata usaha.

“Maksud dan tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah dalam rangka bantuan penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang di hadapi oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan untuk pengawalan dan pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan dalam upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Daerah, serta melindungi kepentingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara,” ucap Bupati VAP.

Sementara itu, Kajari Minut Rustiningsih SH MSi menjelaskan, kerjasmaa ini untuk berikan optimalisasi tugas dan fungsi untuk mengsejaterakan masyarakat.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat tercipta satu kerja sama dan sinergi yang selaras dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi para pihak guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara cepat, tepat dan tuntas dengan tanpa mengurangi tugas, fungsi dan wewenang masing-masing sebagai mana telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku”, ungkap Rustiningsih.

Rustiningsih juga menambahkan, tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara garis besar terbagi dalam lima kelompok yaitu:1. Penegakkan Hukum, 2. Bantuan Hukum, 3. Pertimbangan Hukum, 4. Pelayanan Hukum, 5. Tindakan Hukum Lain.
Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Bupati Minut dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dihadiri pejabat di jajaran Pemkab Minut. (adv./ pb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *