Pemkab Minahasa Utara Sukses Opini WTP Ketiga

banner 120x600

PALAKAT Minahasa Utara- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong, kembali ukir prestasi.
Betapa tidak, Pemkab Minut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan administrasi dan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) untuk yang ketiga kalinya secara berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) WTP ketiga Minut, diserahkan oleh Kepala BPK Drs Tangga Muliaman Purba dan diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir Jimmy Kuhu MA mewakili Bupati Minut, didampingi Ketua DPRD Berty Kapojos SSos, Senin (04/06) kemarin.
Kepada sejumlah wartawan, Sekda Jimmy Kuhu menyampaikan kebanggaannya atas hasil kerja keras seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Minut.

“Dengan WTP ketiga ini, tentu pemerintah daerah dipacuh lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan,” kata Kuhu.
Ditambahkannya ada beberapa catatan yang diberikan BPK yang harus ditindaklanjuti dalam waktu tertentu.
“Oleh karena itu kita menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan daerah dan sebagai patokan adalah pemerintah provinsi,” kata Kuhu.
Bupati Vonnie A Panambunan melalui juru bicaranya, Kabag Humas Pemkab Minut, Chresto Palandi SSTP MM mengatakan berterima kasih kepada semua pihak. Bupati berharap ke depan, seluruh jajarannya bekerja lebih baik dan maksimal. “Capaian ini harus dijaga dan dipertahankan sekaligus wajib untuk ditingkatkan. Terima kasih kepada smua pihak termasuk di dalamnya lembaga DPRD sebagai mitra kerja eksekutif yang selama ini selalu bersinergi memberikan masukan untuk kebaikan bersama,” ujar Palandi atas nama Bupati. Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu SSos MSi juga tampak senang atas hasil opini tahun ini.
“Minut hattrick. Untuk ketiga kalinya opini WTP menjadi bagian Kabupaten Minut,” kata Mayuntu yang ikut mendampingi Sekda Minut saat menerima LHP BPK.
Ditambahkan Mayuntu, opini WTP bukan berarti Minut tidak memiliki temuan.
“WTP bukan berarti tidak ada temuan. Tapi temuan yang mereka (BPK) dapat, itu bisa dipertanggungjawabkan semua,” ujarnya.
Lebih jauh, Mayuntu mengatakan, pemerintah daerah terus melakukan pembenahan mengikuti perkembangan administrasi yang setiap tahun berubah.

“Pemeriksaan keuangan daerah, semakin tahun semakin ketat. Selain mendapatkan WTP, aset bergerak dan tidak bergerak tetap ditertibkan. Dan untuk temuan, tidak boleh kalau melebihi 3% dari APBD dan tidak boleh juga ada aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Mayuntu.
Seperti diketahui opini WTP diraih sejak tahun pertama pemerintahan Bupati Vonnie Panambunan dan Wabup Joppi Lengkong, yaitu WTP atas keuangan tahun 2015, 2016 dan 2017.
Dengan diraihnya opini tersebut, pemerintah daerah mendapat Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat sebesar Rp8,5 miliar per tahun. (Advertorial/ pb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *