PALAKAT Minahasa Utara–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) selesaikan 60,18 persen hasil temuan BPK. Hal ini dan dijelaskan melalaui Inspektorat, terkait presentase tindak lanjut terkait penyelesaian temuan BPK Republik Indonesia (RI) tersebut, perwakilan Sulut hasil rekonsiliasi tahun anggaran 2005-2019.
Oleh Sekertaris Inspektorat Minut Maity Lesar, menjelaskan, hingga akhir Juni 2019 penyelesaian temuan BPK sudah mencapai 60,18 persen.” Berdasarkan persentase di BPK, tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK, hasil rekonsiliasi sudah lebih dari 50 persen. Yakni 60,18 persen sejak semester I dari Januari – Juni 2019,” jelas Lesar, Senin (20/07).
Diungkapkan, temuan BPK yang ditindaklanjuti hingga saat ini, adalah hasil rekonsiliasi dari tahun 2005 hingga 2019. “Dari hasil tersebut, Pemkab Minut sudah menindaklanjuti temuan hingga 60,18 persen, dan kami akan terus berusaha secepatnya menyelesaikan catatan BKP, ungkap Lesar.
Selanjutnya, yang lain sedang dilakukan pembuatan SOP dan ada juga yang sudah tidak bisa ditindaklanjuti, akan menyurat ke BPK. Meski begitu, ditambahkan Lesar, pihaknya sangat bersyukur, Pemkab Minut meraih WTP ke – 5 kalinya.
()