PALAKAT Minahasa Utara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dan Polres Minut sepakat untuk melakukan pencegahan korupsi bersama-sama. Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman terkait penggunaan Dana Desa (Dandes) 2018 di Kantor Bappelitbang, Selasa (13/02).
Pemkab dan Polres Minut mengawal proses pemanfaatan Dandes hingga tak terjadi penyalahgunaan yang berimplikasi hukum.(foto: ist.)
Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dalam sambutannya meminta semua aparat desa untuk menggunakan Dandes sebaik-baiknya dan tepat sasaran.
“Kalau benar-benar digunakan, tentunya tidak perlu takut. Terimakasih kepada Polres Minut yang telah bersama-sama dengan Pemkab mengawal penggunaan Dandes. Saya juga berdoa untuk seluruh Hukum tua (Kumtua) yang ada agar dapat menggunakan Dandes tepat sasaran. Dan bagi masyarakat saya berharap dapat menjadi masyarakat yang baik, agar kiranya Tuhan menjadikan kita semua sumber berkat bagi yang lain. Kiranya kerjasama ini baik untu kita semua,” tutur Panambunan.
Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH menjelaskan, dalam pengawasan Dandes bukan hanya dilakukan oleh pihak kepolisian saja, namun masyarakat juga bisa turut terlibat. “Sebagai intitusi yang ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo, kami berharap agar Dandes 2018 ini dipergunakan secara tepat dan transparan. Mari libatkan masyarakat dalam setiap pengerjaan proyek Dandes, karena dari awal Dandes itu untuk masyarakat bukan karena unsur kedekatan,” ujar Pattiwael.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekertarid daerah (Sekda) Minut Ir Jimmy Kuhu, Asisten 1,2 dan 3, para camat, Kumtua, Kasat Reskrim Ronny Maridjan, Kasat Intel Boy Rawung, Kasat Binmas, dan jajaran Polres Minut.(adv./pb)