
PALAKAT Minahasa Utara – Sebanyak 855 liter Minuman Alkohol (Minol) yang disebut captikus dimusnahkan di halaman Mapolres Minahasa Utara (Minut), Selasa (03/03).
Disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minut, pemusnahan barang bukti yang didapat dari pelabuhan Munte Kecamatan Likupang Barat ini, berlangsung aman, dipimpin oleh Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK.
“Minuman beralkohol jenis captikus ini, dikemas dalam 50 dus air mineral, bersama dengan bahan sembako dan bangunan, hendak dikirim ke Talaud pada 26 Januari lalu. Beruntung, jajaran Polres Minut, berhasil menggagalkan aksi ini. Tersangka sudah disidangkan pada bulan Januari, “ungkap Kapokres Minut, AKBP Grace Rahakbau SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Fandi Ba’u SIK.
IPTU Fandi SIK juga menegaskan bahwa, Polres Minut akan terus melakukan operasi terkait pengedaran dan penggunaan minuman keras jenis apapun, demi pelihara keamanan dan ketertiban dimasyarakat.
“Masyarakat diminta agar turut menjaga situasi di Minut tetap kondusif dan aman. Diharapakan warga semakin sadar dan tidak lagi konsumsi miras yang bisa mengakibatkan kekacauan atau pun tindak kejahatan lainnya. “tegas Kasatres Narkoba.
Usai pemusnahan barang bukti minuman alkohol, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh para pimpinan daerah atau pun yang diwakilkan.
(Fey)








