
PALAKAT Minahasa Utara–Bupati Minahasa Utara (Minut) Dr (HC) Vonnie Aneke Panambunan STh (VAP) menyatakan pentingnya koordinasi dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemkab Minut terkait pengadaan lahan pekuburan khusus korban COVID-19.
Dirinya berucap, keputusan untuk pengadaan lahan itu adalah wajib didukung demi upaya bersama perangi virus corona. Namun, harusnya ada koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, sehingga semua informasi bisa dilanjutkan kepada pemerintah Kecamatan dan Desa untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Ada baiknya rencana tersebut dikoordinasikan dengan Pemkab Minut. Semua bisa dibicarakan dan dicarikan solusi, jika menemui kendala,” ucap Bupati kepada wartawan, Kamis (30/04).
Dilanjutkan pula, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2978/SJ Tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Korban Corona Virus Disease 2019 di Daerah, pekuburan korban Covid-19, memiliki beberapa poin khusus yang perlu diperhatikan.
“Tidak boleh berada dalam wilayah yang padat penduduk, menghindari penggunaan tanah yang subur, mencegah pengrusakkan tanah dan lingkungan hidup, dan mencegah penggunaan lahan berlebihan. Sedangkan lahan di Wori itu letaknya dekat pemukiman penduduk, dan mata air. Kalau bisa dicarikan lahan yang tidak subur, ” ujar VAP menjelaskan.
Dirinya pun menegaskan, mendukung penuh pengadaan lahan pekuburan tersebut, dengan penentuan lokasinya yang pantas dan sesuai surat edaran Mendagri. Misalkan, mencari lahan yang tidak produktif atau seperti apapun itu,” mari bicara bersama,” tegas VAP.
(Fey)