
Sumber:KPU Minahasa Utara
PALAKAT Minahasa Utara–Sebanyak Lima orang pengganti Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tandatangani Pakta Integritas di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut, Kamis (10/08/2023).
Lima Kecamatan yang dimaksud adalah, Kecamatan Likupang Barat, Likupang Selatan, Kema, Kauditan, dan Dimembe.
Hendra S. Lumanauw selaku Kerua KPU Minut mengatakan, agenda penandatanganan pakta integritas ini merupakan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023.
“Sesuai mekanisme, KPU Minut juga telah menerima persetujuan dari Pemkab Minut terkait ASN/Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Minut, yang ditugaskan sebagai penyelenggara Pemilu selaku Sekretariat PPK berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 209 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” kata Lumanauw, menjelaskan.
Disampaikan pula, Sekretariat merupakan kekuatan bersama untuk sukses Pemilu 2024. Hendra berpesan agar Sekretariat PPK yang baru ini agar dapat maksimal memberikan dukungan dan membantu jajaran PPK di lingkungan Kecamatan masing-masing.
(**Fey)