
PALAKAT Minahasa Utara-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut menetapkan pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitung Cepat Hasil Pemilihan Bupati & Wakil Bupati tahun 2020.
Adapun jadwal pendaftaran dibagi dua yaitu untuk lembaga pemantau diberi waktu pada 1 November – 18 September 2020. Sementara untuk lembaga survei/jajak pendapat dan hitung cepat 1 November – 23 Agustus 2020.
Untuk tempat pendaftaran langsung di Kantor KPU Minut tepatnya Jl. Worang by pass Airmadidi bawah, setiap hari kerja pukul 09:00-16:00 wita.
“Diharapkan pendaftar tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar, “ujar Ketua KPU Minut Stella Runtu melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM Hendra Lumanauw.
Dijelaskan pula bahwa, “sebaiknya harus benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah dan melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, “jelas Lumanauw.
(Fey)