Poluan Ajak Parpol & LSM Beri Masukan Tentang Masalah PKPU Pungut Hitung Suara

foto:FGD KPU Sulut Ajak Parpol dan LSM Beri Tanggapan Tentang PKPU Pungut Hitung Suara sumber:KPU Sulut
banner 120x600

foto:FGD KPU Sulut Ajak Parpol dan LSM Beri Tanggapan Tentang PKPU Pungut Hitung Suara
sumber:KPU Sulut

Pangkat Sulawesi Utara–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) laksanakan FGD (Focus Group Discussion atau kelompok diskusi terarah) mengenai Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 bersama Partai Politik Peserta Pemilu dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Sabtu (24/06/2023).

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan membuka langsung kegiatan, dihadiri oleh hampir seluruh undangan yang terdiri dari perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024 dan LSM pemerhati Pemilu.

Poluan menyampaikan pentingnya keterlibatan peserta secara aktif untuk bisa berkontribusi mengutarakan masukan dan solusi terbaik khususnya permasalahan yang menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) serta rencana penghitungan suara Pemilu 2024 menggunakan panel.

“Peserta bisa memberi usulan secara konstruktif, faktual dan mungkin refleksi apa yang menjadi pengalaman kita yang bergiat dari Pemilu ke Pemilu, sehingga masalah-masalah di tingkat lapangan sudah kita tahu dan pahami bersama,” ujar Poluan.

Disampaikan pula, jika ada kebijakan KPU RI melalui rancangan PKPU yang nantinya untuk digunakan pada penghitungan suara Pemilu 2024. Rancangan PKPU tersebut akan mengatur proses penghitungan suara dilakukan menggunakan 2 (dua) panel, sebagai upaya pencegahan terjadinya insiden banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia seperti pada Pemilu 2019 lalu.

“Panel A bertugas untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, serta menghitung suara pemilihan anggota DPD RI. Sementara Panel B untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota,”kata Poluan dengan harapan melalui FGD ini dapat mengidentifikasi permasalahan sekalian jalan keluar dari Sulawesi Utara, yang nantinya akan disampaikan ke KPU RI.

Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, usai pelaksanaan kegiatan menuturkan jika FGD yang digelar bertujuan mensosialisasikan sekaligus untuk menerima masukan, usulan-usulan baik dari Parpol maupun LSM/NGO (non-goverment organization) dari peserta FGD terkait rancangan PKPU tentang pungut hitung.”Melalui kegiatan ini kami mensosialisasikan sekaligus menyerap usulan-usulan, baik dari Parpol maupun NGO terkait dalam hal ini pemerhati Pemilu, yang bisa menjadi masukan pada PKPU pungut hitung yang telah disiapkan oleh KPU RI,”katanya.

Menurut Salman, permasalahan terkait proses Pemilu sudah dibahas pada banyak diskusi sebelumnya, tentang bagaimana PSU bisa terjadi. “Regulasi pungut hitung ini hanya kemudian menurunkan apa yang menjadi isi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,”pungkasnya.

Diungkapkan pula, terkait petugas badan Adhoc KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang bertugas di TPS, akan ada improvisasi soal batas usia maksimal. “Dibatasi umur maksimal 50 tahun, “ungkapnya.

Hadir bersama dalam FGD tersebut, Komisioner KPU Awaluddin Umbola selaku Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Komisioner Meidy Tinangon selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan, Komisioner Lanny Anggraini Ointu selaku Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi. Plh Sekretaris KPU Sulut Winda Tulangow yang kesehariannya menjabat sebagai Kabag Perencanaan Data dan Informasi, serta Carles Worotikan selaku Kabag Tekmas dan SDM, serta Kasubbag Teknis bersama jajaran.

(**Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *