Wujudkan Kesetaraan Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas, KPU Jalin Sinergi Bersama PPUAD

PALAKAT Manado–Sebagai perwujudan kesetaraan hak politik tiap warga negara dan upaya peningkatan partisipasi masyarakat penyandang disabilitas pada penyelanggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) berkoordinasi dengan Pengurus Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Sulut di Ruang Rapat KPU Sulut, Jumat (03/11)/2023).
Ketua Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola menyampaikan 102 hari lagi menuju hari-H Pemungutan suara, maka semakin gencar upaya komunikasi dengan penyandang disabilitas karena, hal ini penting agar bisa memastikan hak akses penyandang disabilitas di TPS dapat terpenuhi.
Dijelaskan, teknis pemungutan suara bagi penyandang disabilitas telah diakomodir dalam undang-undang pemilu. Pada DPT juga secara garis besar telah menggambarkan ragam disabilitas, namun terkadang faktor perbedaan pemahaman sehingga kondisi dilapangan agak berbeda.
Keterlibatan Anggota PPUAD Sulut pada forum ini sangat penting agar kami bisa mendapatkan masukan dan saran untuk memastikan pelayanan kepada pemilih mencakup semua kalangan”, ujar Umbola.
Umbola juga mengatakan, ini tidak hanya menjadi forum diskusi yang terakhir, kedepan akan melibatkan PPUAD Sulut disetiap forum yang akan dilaksanakan oleh KPU Sulut, mengingat Pesta Demokrasi ini patut melibatkan semua warga Indonesia.
Ketua PPUAD Sulut Steven Kowaas menyampaikan terima kasihnya atas kunjungan pihak KPU Sulut.
Diakhir pertemuan PPUAD Sulut menyerahkan SK Kepengurusan DPD PPUAD Sulut dan MOU antara KPU dan PPUAD.
Turut hadir dalam kegiatan Kabag Penyelenggaraan Pemilu, Parhubmas, Hukum dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas KPU Sulut Novie Trenly Runtukahu.
(**Fey)