Pemilih yang Terlewati di Data Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Hak Politik

banner 120x600

 

PALAKAT Manado–Melihat potensi kehilangan hak politik pada proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Sulawesi Utara, berangkat dari apa yang dikatakan oleh Akademisi Ferry Daud Liando, diungkapkan aspek tata kelola pemilihan, terdapat tiga hal yang bisa menentukan apakah pilkada itu memiliki kualitas atau tidak.

Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh dan Akademisi Ferry Liando

Dijelaskan Liando, hal pertama yaitu, apakah aspek penyelenggaraannya berlangsung secara jujur, adil, bebas, dan transparan. Selanjutnya kedua, benarkah hasil pilkada itu melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang diharapkan atau tidak, dan ketiga sudahkah pilkada itu memberikan manfaat (benefit) pada kepentingan kesejahteraan rakyat atau tidak.

Menurut Liando, salah satu standar tidak terjawab, maka dapat dipastikan penyelenggaraan pilkada itu gagal. Tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam menjawab ketiga standar tersebut adalah memastikan pilkada itu apakah didasarkan pada kedaulatan rakyat atau tidak.

UU 10 tahun 2016 tentang pilkada menyebutkan bahwa pilkada itu merupakan sarana kedaulatan rakyat. Sehingga, kewajiban penyelenggara adalah menjaga kedaulatan itu.

“Pengalaman pada pemilu atau pilkada sebelumnya bahwa banyak pemilih yang kehilangan kedaulatan politiknya yang disebabkan karena buruknya pencatatan pemilih, kurangnya logistik, informasi terbatas, pemilih terintimidasi dan penyalahgunaan suara, ” ungkap Liando saat bertemu awak media, Rabu (10/07/2024) di Rumah Kopi K8 Manado.

Ditegaskan Liando, pencatatan dan pendataan pemilih harus dilakukan secara hati-hati, serius, profesional dan transparan.
“Pemilik hak suara yang terlewati dalam proses pencatatan pemilih akan berpotensi menghilangkan kedaulatan dan hak politik warga negara, ” tegasnya.

Dikatakan pula, meski syarat memilih adalah kepemilikan KTP namun ketidakakuratan dalam pencatatan pemilih akan berdampak pada ketidaktepatan antara jumlah pemilih dengan ketersediaan surat suara. Jika surat suara habis padahal masih ada pemilih yang belum mencoblos maka saat itulah kedaulatan rakyat sudah dihilangkan.

Kebijakan pindah memilih di TPS terdekat bagi pemilih yang tidak mendapatkan surat suara kerap tidak efektif karena pemilih tidak mau pindah TPS dengan berbagai alasan seperti jarak yang terlalu jauh atau di TPS yang di rujuk juga sudah tidak tersedia surat suara atau TPSnya sudah di tutup.
Oleh karena itu proses pencatatan pemilih harus dilakukan dengan cermat. “Pihak pantarlih harus diawasi, ” kata Liando

Selaku Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulut, Lanny Ointu mengatakan, saat ini proses coklit tahap pertama dan penggunaan aplikasi e-coklit berjalan lancar.

“Kami fokus pada menghasilkan data yang berkualitas, ” ujar Ointu, sambil menyebut alasan saat ini coklit sudah capai 100 persen agar bisa cepat menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, apresiasi kepada pantarlih yang sudah mencapai 100 persen Coklit.
Kemudian menegaskan, paling penting dan bermanfaat menyelesaikan persoalan daftar pemilih adalah pada masa coklit.

“Harapan kami agar data yang dihasilkan adalah data valid, dan tidak ada pemilih yang terlewati saat pendataan, ” tegas Mewoh.

(Fey)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *