Polda Sulut Rilis Kasus TPPO Pekerja Malam dan Admin Judol

banner 120x600

PALAKAT Sulawesi utara–Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan & Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Dirres PPA/PPO Polda Sulut) merilis kasus (Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perempuan pekerja dunia malam dengan sebutan Ladies Companion (LC) di Manokwari, serta jaringan judi online.

Melalui konferensi pers, Selasa (10/03/2026) di Ruangan Pers Polda Sulut, Direktur PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, menjelaskan dua kasus atensi TPPO. Pertama yaitu, perempuan yang akan diberangkatkan ke Manokwari diduga menjadi korban yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Dijelaskan, kronologi berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian pada Selasa,(13/01/2026)   kemudian segera ditindaklanjuti oleh tim dari PPO/PPA Polda Sulut, akhirnya mengamankan perempuan berinisial LLP, selanjutnya memperoleh bukti-bukti mengarah kepada dugaan tindak perdagangan orang.

“Kasus tersebut sudah berproses. Korban maupun saksi sudah kami periksa, dan telah mengamankan seorang perempuan bernama LLP”, kata Sengkey, menjelaskan.

Diungkap pula barang bukti yang turut diamankan berupa, satu unit telepon genggam Infinix GT 20 Pro berwarna hitam, satu exemplar salinan rekening dari Bank Mandiri, milik tersangka (LLP).

Kedua, diungkap peristiwa tangkap tangan. Berawal dari informasi masyarakat pula, yang disampaikan kepada tim Resmob, kemudian telah diamankan tiga orang akan diberangkatkan dari Bandara Sam Ratulangi Manado, menuju Kamboja, melalui Medan.

“Dua diantaranya perempuan berinisial IAL dan CAM. Tujuan keberangkatan mereka adalah untuk dipekerjakan sebagai admin judi online di Poipet, Kamboja”, ungkap Sengkey.

Sementara modus yang dijalankan oleh perekrut adalah, memberikan fasilitas gratis tetapi, nantinya itu akan menjadi hutang dan harus dibayar. Ditambah lagi mereka harus bekerja dengan capaian target tinggi, membuat pekerja berada dibawah tekanan.

Diungkap pula, tim PPO/PPA telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran (BP3MI) Sulut dan mendapati tiga orang tersebut tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Kamboja.

Selanjutnya, setelah melakukan pengembangan, penyidik melakukan upaya penahanan terhadap tersangka IAL. “Pendalaman kami ternyata dia berperan dalam hal perekrutan”. Ujar Sengkey, sambil menambahkan, IAL sudah dua kali berangkat ke Kamboja dan kembali lagi sebagai perpanjangan tangan untuk merekrut orang yang akan dipekerjakan menjadi admin judi online.

Tersangka diduga melanggar Pasal 10 Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Juncto Pasal 455 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Sulut terus berupaya memutus mata rantai tindak perdagangan orang bukan hanya dari segi hukum, tapi meningkatkan pemahaman masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi, mengajak masyarakat terlibat untuk memberikan informasi awal sebagai upaya pencegahan.

(Fey)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *