Uji Petik Bawaslu Minut, Sejumlah Wajib Pilih Belum Terdaftar

Pimpinan Bawaslu Minut, Kordinator Divisi Humas dan Hubal Rahman Ismail
banner 120x600
Pimpinan Bawaslu Minut, Kordinator Divisi Humas dan Hubal Rahman Ismail

PALAKAT Minahasa Utara–Inilah peran yang dinampakkan Badan Pengawas Pemilu Minahasa Utara (Bawaslu Minut), ketika menjalankan tugas pengawasan, terutama pada pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih, sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Menemukan sejumlah data pemilih pemula, juga pemilih yang sudah menikah meski belum berusia 17 tahun, sementar mereka adalah wajib pilih, masih belum terdaftar pada formulir A-KWK.

Hal ini ditanggapi oleh Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy melalui Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Rahman Ismail menjelaskan, hal tersebut diduga lantaran pencocokan data yang dilakukan oleh KPU Minut belum sempurna.” Ini tentunya berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dan PDK, untuk menambahkan pemilih yang telah memenuhi syarat ke dalam form A-KWK yang seharusnya telah diselesaikan pada saat proses sinkronisasi data,” jelas Rahman, Selasa (18/08).

Ditambahkan pula, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 lalu tidak terdaftar dalam form model A-KWK adalah 18. Kemudian, 4 pemilih dalam satu keluarga namun berbeda TPS.” Keseluruhan data yang ditemukan ini adalah hasil dari uji petik yang dilakukan Bawaslu Minut dan jajarannya diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Minut,” tambah Rahman. Diberitahukan pula hambatan lainnya dalam proses pengawasan dan analisis secara menyeluruh serta komprehensif dikarenakan, pengawas pemilihan tidak dapat mengakses Daftar Pemilih Model A-KWK karena KPU melalui keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan Daftar Pemilih Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan dilingkungan KPU.
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *