Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM di Lingkungan KPU Sulut

Foto:Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM di Lingkungan KPU Sulut Sumber:KPU Sulut
banner 120x600
Foto:Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM di Lingkungan KPU Sulut
Sumber:KPU Sulut

PALAKAT Sulawesi Utara–Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang prima guna pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umu (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Di Lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara Senin (15/5).

Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas ditanda tangani oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Meidy Tinangon, dengan saksi – saksi yang terdiri dari Bapak Fatkhuri S.H., sebagai Asisten Pengawasan Kejati SULUT, Ibu Meilany Fransisca Limpar, S.H., M.H sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan SULUT, Bapak Kombes Polisi Bayu, S.IK., yang mewakili Polda Sulut.  Untuk Penandatanganan Piagam Ikrar dan Komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas juga ditanda tangani oleh Pimpinan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Pejabat dan Pegawai KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Tinangon berucap, kegiatan ini sangatlah bermanfaat guna melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya di Pemilu dan Pilkada 2024, “pentingnya penerapan birokrasi bersih dan melayani di lingkungan KPU Sulawesi Utara, “ujar Tinangon.

(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *